Penulis Lainnya

Kardhika Cipta Binangkit



KUHP baru dan kaitannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan


26 Maret 2024
KUHP baru mengakomodir nilai-nilai hukum pidana kekinian (neo-klasikal) dan perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang berkembang pasca perang dunia II Pengesahan UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai sebagai suatu terobosan hukum dalam upaya mengubah KUHP lama yang cenderung beraliran hukum pidana klasik ala kolonial yang memusatkan pemidanaan pada perbuatan, menjadi kitab hukum a'la Indonesia (the indonesian way). KUHP baru mengakomodir nilai-nilai hukum pidana kekinian (neo-klasikal) dan perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban Kejahatan (victimology) yang berkembang pasca Perang Dunia II.
2023_ART_PP_Kardhika_Cipta_Binangkit_02.pdf



Kasus Jiwasraya dan Asabri: Mengoptimalkan pemulihan kerugian Negara melalui mekanisme penilaian/ penetapan pada majelis tuntutan perbendaharaan BPK


03 Oktober 2023
Terkait dengan kasus kerugian negara di lingkungan BUMN, selain memiliki kewenangan dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigasi/Penghitungan Kerugian Negara, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa BPK juga memiliki kewenangan untuk Menilai dan/atau Menetapkan kerugian negara terhadap Pengelola BUMN. Penyelesaian kerugian negara terhadap indikasi kasus tindak pidana korupsi di Jiwasraya dan Asabri melalui Peradilan Pidana secara teoritis dapat menjadi ultimum remedium yang dapat membawa rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara. Meskipun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memiliki instrumen penegakan hukum di ranah hukum keuangan negara yang dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atas kasus Jiwasraya dan Asabri serta BUMN lainnya disamping penyelesaian melalui pemidanaan.
2020_ART_PP_Kardhika_Cipta_Binangkit_01.pdf